Artikel Dr.
Yusuf Qardhawi
MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
PERTANYAAN
Ada sebagian orang
mengatakan bahwa rambut
wanita tidak
termasuk
aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?
JAWAB
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua
negara
dan di setiap
masa pada semua
golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut
wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh
dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad
dan dalil dari
ijma' tersebut ialah
ayat
Al-Qur'an:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka
menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan
janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali
yang
(biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan
kain kerudung ke dadanya, ..."
(Q.s.
An-Nuur: 31).
Maka,
berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat
untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali
yang lahir (biasa
tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan
bahwa
rambut
wanita itu termasuk
hal-hal yang lahir;
bahkan
ulama-ulama yang
berpandangan luas, hal
itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.
Dalam
tafsirnya, Al-Qurthubi
mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum
wanita, agar dia
tidak menampakkan
perhiasannya
(keindahannya), kecuali kepada
orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir
(biasa tampak)
ialah
pakaian." Ditambahkan oleh
Ibnu Jubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai,
"Wajah,
kedua tangan dan pakaian."
Ibnu
Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah
celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah
yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita
diperintahkan untuk
tidak
menampakkan dirinya dalam keadaan
berhias yang indah
dan supaya berusaha
menutupi hal itu.
Perkecualian pada
bagian-bagian
yang kiranya berat untuk
menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah
tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu
tampak di
waktu biasa
dan ketika melakukan
amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."
Hal yang demikian
ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma'
binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu
Asma'
sedang
mengenakan pakaian tipis,
lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
"Wahai
Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah
sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya
menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan
bahwa
rambut
wanita tidak termasuk
perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
Allah swt. telah
memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di
atas, untuk menutup
tempat-tempat yang
biasanya terbuka di
bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain
untuk menutup kepala,"
sebagaimana surban bagi
laki-laki,
sebagaimana keterangan para
ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis
yang menganjurkan menutup
kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi
berkata, "Sebab turunnya
ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala
dengan
akhmirah
(kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak
tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya,
yaitu
dada dan lainnya."
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah
berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu
dirahmati Allah."
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah,
kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan
memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian
lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata,
"Ini amat tipis,
tidak dapat
menutupinya."
---------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar